Tentang kami

narahubung (hanya wa chat)

asosiasi dosen hukum teknologi informasi dan komunikasi

Asosiasi Dosen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (ADHTIK) merupakan perkumpulan berbadan hukum yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Juni 2021.

ADHTIK didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan, yaitu untuk mengabdikan, mengembangkan, dan menerapkan keilmuan dalam bidang hukum yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka turut memajukan bangsa dan negara Republik Indonesia, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yaitu anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

ADHTIK berazaskan Pancasila, bersifat nirlaba, dengan sumber kekayaan utama berasal dari iuran para anggotanya, yang dapat melakukan usaha yang menghasilkan laba untuk kelangsungan hidupnya, tetapi tidak membagikan laba kepada Pendiri, Pengurus, Pengawas, Pembina, maupun Anggota. 

visi dan misi

Visi ADHTIK adalah menjadi perkumpulan yang menyediakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan mampu memimpin baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam rangka turut memajukan  sistem hukum yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi dan komunikasi.

Misi ADHTIK adalah membangun dan mengembangkan kapasitas keilmuan, keahlian, keterampilan, keinovasian, dan karakter kepemimpinan dari sumber daya manusia Indonesia untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia dalam bidang hukum yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi dan komunikasi.

para pendiri

Berikut ini adalah daftar nama para dosen dari berbagai perguruan tinggi yang tercatat dalam Akta Pendirian ADHTIK.