FAQ

narahubung (hanya wa chat)

Frequently Asked Questions

01.

tentang keanggotaan

ADHTIK memiliki 3 (tiga) kategori anggota, yaitu:

  1. Anggota Pendiri, yaitu orang yang nama-namanya tersebut di dalam Akta Pendirian ADHTIK.
  2. Anggota Biasa, yaitu setiap orang yang terdaftar sebagai anggota biasa, yang pada saat mengajukan pendaftaran telah memiliki pekerjaan sebagai dosen, profesi setara dosen, atau asisten dosen.
  3. Anggota Luar Biasa, yaitu setiap orang yang terdaftar sebagai anggota luar biasa, yang pada saat mengajukan pendaftaran telah memiliki kartu tanda penduduk Republik Indonesia atau paspor dan pekerjaan sebagai dosen untuk yang berkewarganegaraan asing.

ADHTIK mewajibkan iuran untuk setiap anggota.

Setiap anggota ADHTIK memiliki hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh Kartu Anggota yang berlaku sepanjang periode pembayaran iuran wajib;
  2. Menyusun proposal untuk perolehan hibah dari lembaga donor dan sebagainya dan/atau turut berpartisipasi dalam kegiatan pencarian dana untuk kelangsungan hidup ADHTIK dengan berpedoman pada aturan, keputusan, dan satuan biaya yang berlaku di dalam ADHTIK;
  3. Menjadi panitia dan/atau pembicara, tenaga ahli, peneliti, peserta, dan sebagainya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus dengan berpedoman pada aturan, keputusan, dan satuan biaya yang berlaku di dalam ADHTIK;
  4. Meminta bukti pencatatan donasi atas namanya untuk setiap pembelian barang dan/atau jasa yang merupakan kegiatan pencarian dana resmi dari ADHTIK dan/atau untuk setiap pengeluarannya pribadi dalam rangka menghadiri, mengikuti, dan/atau melaksanakan kegiatan resmi ADHTIK dengan berpedoman pada aturan, keputusan, dan satuan biaya yang berlaku di ADHTIK;
  5. Mengajukan proposal bantuan pembiayaan kepada ADHTIK untuk menyelenggarakan kegiatan di perguruan tinggi yang menjadi asal institusinya, sepanjang kegiatan tersebut sejalan dengan visi, misi, dan tujuan strategis ADHTIK;
  6. Memperoleh informasi, berita, atau terbitan secara berkala seputar kegiatan ADHTIK dan/atau seputar perkembangan terbaru dalam bidang hukum dan bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Memperoleh diskon atau harga khusus untuk kegiatan atau produk resmi ADHTIK;
  8. Mengisi atau menduduki jabatan di dalam Organ Tetap dan/atau Organ Tidak Tetap, dan;
  9. Hak lainnya yang ditetapkan menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta segala peraturan dan keputusan yang berlaku di dalam ADHTIK.

Besaran iuran anggota ADHTIK adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tahun. 

ADHTIK hanya membuka pendaftaran anggota 2 kali dalam 1 tahun, yaitu setiap bulan Februari dan Agustus. Silahkan chat ke nomor narahubung jika anda bermaksud untuk mendaftarkan diri menjadi anggota ADHTIK.

02.

tentang kepengurusan

ADHTIK dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dalam 1 periode kepengurusan menjabat selama 4 tahun. Selanjutnya terdapat 6 orang Wakil Ketua yang masing-masing bertanggung jawab untuk bidang Keilmuan, Konferensi, Hubungan Media, Literasi, Kerjasama, dan Lomba. Untuk pelaksana administratif terdapat 1 orang Sekretaris dan 1 orang Bendahara.

Ketua Umum: Brian Amy Prastyo

Wakil Ketua 1: Abdul Salam

Wakil Ketua 2: T. Keizerina Devi Azwar

Wakil Ketua 3: Siti Yuniarti

Wakil Ketua 4: Awaludin Marwan

Wakil Ketua 5: Henny Marlyna

Wakil Ketua 6: Rina Arum Prastyanti

Sekretaris: Angga Priancha

Bendahara: Ayu Galuh Anggraini

ADHTIK memiliki Dewan Pengawas yang dipimpin oleh 1 orang Ketua bersama 1 orang Wakil Ketua. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang.

Ketua: Edmon Makarim

Wakil Ketua: Judhariksawan

Anggota:

  1. Sinta Dewi Rosadi
  2. Shidarta
  3. Slamet Pribadi
  4. Bambang Pratama
  5. Sugeng
03.

tentang program dan kerjasama

Program ADHTIK disusun untuk memberikan impact sebesar-besarnya bagi kemajuan publik, khususnya dunia pendidikan di Indonesia. Perolehan pendanaan di luar iuran wajib anggota sangat diperlukan untuk merealisasikan berbagai rencana kegiatan dan keberlanjutan ADHTIK. Oleh karenanya, ADHTIK menerima dan siap menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan dana hibah, donasi, atau CSR.

Dalam menyelenggarakan suatu kegiatan diperlukan pembiayaan untuk berbagai macam aspek. Pengenaan biaya untuk suatu kegiatan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, karena ADHTIK adalah lembaga nirlaba. Tetapi untuk membiayai operasional kegiatan yang bersangkutan dan apabila ada kelebihan akan dikelola untuk pembiayaan kegiatan lain yang digratiskan serta untuk keberlanjutan ADHTIK sebagai suatu organisasi.

Jika anda mahasiswa yang tertarik untuk magang di ADHTIK, berikut ini adalah persyaratannya:

  1. Anda mengirimkan lamaran dan CV ke nomor whatsapp narahubung ADHTIK.
  2. Anda menghadiri undangan wawancara dan memahami bahwa ada proses seleksi penerimaan peserta magang.
  3. Anda mahasiswa aktif minimal semester 5.
  4. Anda setuju untuk mengikuti program magang minimal 3 bulan.
  5. Anda setuju untuk menjalankan tugas sesuai dengan deskripsi yang diberikan dan dievaluasi secara berkala berdasarkan Standar Kinerja yang ditetapkan Pengurus ADHTIK.
  6. Anda setuju bahwa apabila hasil evaluasi mengindikasikan kinerja yang di bawah standar, anda dapat diberhentikan sebelum masa magang berakhir dan tidak memperoleh Surat Tanda Magang ADHTIK.
  7. Anda setuju dengan kondisi bahwa ADHTIK tidak memberikan remunerasi atau imbalan finansial kepada mahasiswa yang mengikuti program magang. 

mari berkolaborasi bersama kami di adhtik

Kami meyakini bahwa kolaborasi adalah kunci untuk menghadirkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. Apa yang dapat ADHTIK berikan untuk anda?